Pada Sabtu, 5 Oktober 2019 bertempat di Ruang Serba Guna Sekolah Permata Nusantara, Alhamdulillah Komite Sekolah Perioda 2019/2020 terbentuk. Dalam pertemuan antara pihak Yayasan Permata Ilmu Bunda Angsa, pengurus sekolah dan para orang tua murid, komite sekolah terbentuk dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam acara ini, pihak yayasan dan sekolah berperan sebagai fasilitator, sementara para orangtua berperan aktif dalam pembentukan dan pemilihan anggota komite sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa
Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah
juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas
pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak
lain.
Kami dari Yayasan dan Pengurus Sekolah Permata Nusantara mengucapkan selamat kepada pengurus baru Komite Sekolah Permata Nusantara. Semoga dengan berdirinya Komite Sekolah ini, kualitas pendidikan dan pengasuhan di TK/KB/Daycare Permata Nusantara semakin lebih baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar