Perkembangan terkait penyebaran virus Corona Covid-19 begitu cepat. Walikota Depok mengeluarkan Surat Edaran Walikota Depok No: 443/132-Huk/Dinkes Tanggal 14 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesases (COVID-19) di Kota Depok (terlampir). Salah satu poin penting nya adalah terkait KBM TK/RA agar dilakukan di rumah mulai Senin 16 Maret hingga Jumat 27 Maret 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar