Sabtu, 14 Maret 2020
SURAT HIMBAUAN P3DI
Depok, 14 Maret 2020
Kepada Yth :
Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare)
di Kota Depok
SURAT HIMBAUAN
NOMOR : 019/P3DI-SH/III/2020
TENTANG
MELIBURKAN AKTIFITAS PENGAJARAN, PEMBELAJARAN DAN PENGASUHAN DI LEMBAGA TAMAN PENITIPAN ANAK (DAYCARE) DI KOTA DEPOK
Berdasarkan surat edaran dari Walikota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, bahwa seluruh sekolah formal maupun non formal di kota depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020. Atas dasar itu P3DI minghibau kepada semua Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare) di Kota Depok agar :
1. Seluruh Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare) yang ada di Kota Depok untuk meliburkan kegiatan pengajaran, pembelajaran dan pengasuhan di Taman Penitipan Anak (Daycare) mulai Senin tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020.
2. Masing-masing Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare) membuat Pembelajaran Berbasis Rumah dengan Pembelajaran dengan Konsep Jarak Jauh (PJJ) Blended Learning.
3. Kepada Pemilik dan Pengelola Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare) untuk menjaga lingkungan kebersihan lembaganya masing-masing.
4. Kepada Pemilik, Pengelola dan Orang Tua Murid di masing-masing Lembaga Taman Penitipan Anak (Daycare) untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
5. Keputusan lanjutan ataupun revisi bila diperlukan akan disampaikan sesuai perkembangan keadaan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Atas perhatiannya dan kejasamanya, kami ucapkan terima kasih.
TTD
Moch. Faisal
Ketua P3DI
Tembusan:
1. Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Depok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar